illustrasi gaji 13 ASN/int

TPP Belum Jelas, Danny Prioritaskan Bayar Gaji 13 ASN Pemkot

Senin, 26 April 2021 | 11:53 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Walau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot belum bisa dibayarkan dalam waktu dekat, namun mereka tidak perlu khawatir. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memastikan Gaji 13 tetap akan dibayarkan.

“TPP itu tergantung PAD, PAD kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar, terpaksa memang TPP itu tergantung PAD maka yang saya dahulukan adalah gaji tiga belas,” jelasnya, Minggu (25/04/2021).

pt-vale-indonesia

“Jadi TPP tidak dibayar, gaji 13 dibayar, karena gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan pusat,” sambung Danny.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmi Budiman mengaku belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 tersebut. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

“Belum ada, karena masih menunggu Permenkeu, tentang cara pembayaran gaji-13,” ujar Helmi.

Ia pun membenarkan, jika kemungkinan besar TPP pegawai tidak bisa dibayarkan. Sebab, saat ini total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Makassar masih cukup rendah.

Hanya sebesar Rp196 milyar. Sehingga belum bisa menutupi pembayaran TPP.

TPP untuk ASN di lingkup Pemkot Makassar, belum bisa direalisasikan tepat waktu. Hal itu lantaran TPP bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau kita mau bayar TPP dan membayarkan gaji 13 nya, idealnya di angka 20 sampai 25 persen,” jelas Helmi.

Helmi memprediksi TPP yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan THR seperti tahun sebelumnya, berpotensi tidak bisa direalisasikan. “Dalam regulasi, TPP seharusnya dibayarkan bersamaan dengan pencairan. Tentu gaji 13-nya saja kita bayarkan nanti,” jelasnya

“TPP-nya tidak kita bayarkan kalau pendapatan ini tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan,” lanjutnya

Helmi menambahkan kemungkinan pegawai hanya memperoleh gaji ke 13. Mengenai penyalurannya, bergantung transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Kemudian terkait komponen gaji ke-13 dan THR, ia mengaku acuannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. “Yang jadi persoalan sekarang, karena di surat edaran gaji 13 itu menyampaikan termasuk dengan tunjangan. Artinya TPP juga akan dibayarkan,” katanya. (*)


BACA JUGA