Disdukcapil Makassar Tetap Layani Transgender Urus KTP-el
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tetap melayani para transgender. Terlebih dalam pengurusan produk dokumen kependudukan termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspa Abady menjelaskan bahwa transgender tetap dapat mengurus KTP-el. Namun, jenis kelamin yang akan dicantumkan harus sesuai akta kelahiran.
“Tidak sama ji dengan pelayanan biasa. Karena kita tetap melayani mereka sesuai dengan identitas aslinya,” jelas wanita yang akrab disapa Puspa ini, Rabu (28/04/2021).
“Jadi misalnya begini, misalnya dia sudah punya akta kelahiran, punya mi KK, kalau dia mau bikin KTP jadi kita masukkan data sesuai aslinya,” sambung Plt Kepala Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Makassar ini.
Transgender dapat melakukan perubahan kelamin pada KTP-el apabila punya kekuatan hukum. Artinya, mereka sebelumnya harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
“Kalau dia berkeinginan untuk melakukan perubahan dari aslinya seperti kasusnya atlit voli yang juga tentara itu, mengajukan ke pengadilan negeri untuk melakukan perubahan jenis kelamin,” ujar Puspa.
Sebagaimana juga yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015. Dalam pasal 7, ketika perubahan kelamin sudah disetujui oleh pengalian maka Disdukcapil Makasaar bakal merubah kelamin di seluruh dokumen kependudukannya termasuk KTP-el.
“Atas dasar itu baru kami menyesuaikan dokumennya termasuk namanya. Kalau diterima maka wajib kita berikan identitas baru kepada yang bersangkutan,” tutup Puspa.(*)