Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan/Int

H-7 THR Mulai Dibayarkan, Disnaker Makassar: Silahkan Mengadu Jika Ada Kendala

Rabu, 28 April 2021 | 12:24 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) harus mulai dibayarkan seminggu atau H-7 sebelum lebaran. Imbauan ini juga disampaikan oleh Menaker RI, Ida Fauziah.

Kemnaker RI juga sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor M/6/HK.04/IV/2021. Isinya tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

pt-vale-indonesia

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar meminta semua perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh adalah hal yang wajib dilakukan.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka posko pengaduan. Perusahaan atau pekerja yang punya masalah soal pembayaran THR bisa mengadu.

“Menjelang lebaran, kami akan turun ke lapangan untuk memantau perusahaan dan menerima aduan THR, jadi kita sudah buatkan posko aduan THR, pengaduan terkait THR,” ujar Irwan, Rabu (28/04/2021).

Disnaker Makassar, disebutkan Irwan, perusahaan harus melapor ketika kesulitan membayar THR, apalagi yang terdampak pandemi Covid-19. Solusi pun kemudian akan diberikan.

“Harus melapor ke Disnaker tentang kondisi perusahaannya tersebut tidak boleh mereka memutuskan sendiri dalam nasib karyawan seperti itu. Jadi minimal satu hari sebelum tenggat pembayaran,” sambungnya.

Jika ada perusahaan yang tidak mengadu dan belum membayarkan THR pekerja atau buruh, sanksi bakal diberikan. Disebutkan Irwan, terdapat dua sanksi. Sanksi tertulis sebagai peringatan dan sanksi pencabutan izin usaha jika masih diindahkan.

“Kalau tidak maka dikenakan sanksi. Sanksinya administrasi kemudian kalau diabaikan maka diberikan sanksi pembekuan usaha, usaha itu tidak dikasih izin,” tutup Irwan. (*)


BACA JUGA