Pj Sekda Gowa Kamsina.

Kamsina Harap Persoalan Batas Antar Daerah Segera Tuntas

Minggu, 02 Mei 2021 | 21:39 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Pemerintah Kabupaten Gowa terus melakukan percepatan dalam penentuan batas antar daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah pada pasal 5 ayat (1) dan (6).

Menanggapi PP Nomor 43 Tahun 2021 tersebut, Pj Sekda Gowa, Kamsina menyebutkan, langkah awal yang dilakukan Pemkab Gowa yakni meminta staf bagian pemerintahan untuk bersiap dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

“Insya Allah kedepan kami bersama SKPD bersangkutan akan mempersiapkannya dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Gowa,” jelas Kamsina yang juga merupakan kepala inspektorat kabupaten Gowa, Minggu (2/5/2021).

Sebelumnya kata Kamsina, pihak Pemkab Gowa telah mengikuti rapat koordinasi melalui virtual dengan Gubernur, Bupati/Walikota terkait percepatan penegasan batas daerah.

“Rapat ini membahas terkait batas antar daerah-daerah tetangga, provinsi dengan provinsi dan diketahui Sulawesi Selatan memiliki sebanyak 37 dari 46 segmen yang harus diselesaikan,” ungkapnya.

Menurutnya, Gowa merupakan kabupaten penyangga Kota Makassar. Sehingga ia berharap agar permasalahan batas antara Makassar dan Gowa pun bisa segera diselesaikan. Begitu juga dengan batas Maros-Gowa, batas Jeneponto-Gowa dan Batas Bantaeng-Gowa. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA