FOTO: Pos Penyekatan yang ditempatkan di Kecamatan Tombolopao/Jumat, 7 Mei 2021/Endra Sahab/GOSULSEL.com

300 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Pos Penyekatan di Gowa

Jumat, 07 Mei 2021 | 10:44 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Pos larangan mudik 2021mulai efektif beroperasi, termasuk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan dan penyekatan yang terbagi di beberapa pos.

pt-vale-indonesia

Mereka terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub dan Pemadam Kebakaran diturunkan.

Untuk pos pengamanan, personel ditempatkan di Jalan Sultan Hasanuddin atau di Batas Kota Makassar-Gowa.

Kemudian di Jalan Tun Abdul Razak, Jalan Usman Salengke, Jalan Poros Pallangga, dan di Kecamatan Tinggimoncong.

Sementara pos penyekatan di tempatkan di Jalan Poros Tombolopao.

Kendati pun pengamanan larangan mudik ini cukup ketat, namun ada beberapa kategori yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menyebutkan, mereka yang dibolehkan melalukan perjalanan atau yang dikecualikan ada yakni angkutan barang logistik.

Kemudian, mereka yang sedang melakukan perjalanan dinas, mereka yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan.

“Selanjutnya yang dikecualikan adalah mereka yang mengunjungi keluarganya yang meninggal, ibu hamil dan 1 orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat, angkutan di daerah Makassar, Gowa, Takalar, dan Maros,” ungkap Tambunan. (*)


BACA JUGA