
Setelah Kantor BPR, Pemkot Makassar Terancam Kembali Kehilangan Aset
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus berhati-hati. Aset yang ada kini harus dijaga dengan baik.
Sebelumnya, aset milik Pemkot Makassar baru-baru ini telah diambil oleh warga sipil. Lahan yang ditempati sebagai Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar telah dimenangkan oleh penggugat bernama Norma Serang.

Sejak tahun 2015, lahan tersebut sudah menjadi sengketa. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Tak ayal, pihaknya kalah gugatan.
Bukan hanya sekali, aset Pemkot yang lain pun bernasib serupa. Salah satunya ialah tanah yang terletak di area eks Ruko Blok B Pasar Sentral, Jalan KH Agus Salim.
Gugatan telah dimenangkan oleh pedagang. Imbasnya, Pemkot pun merugi. Adapun nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Aset yang Pemkot yang masih ada beberapa diantaranya telah disulap menjadi ruko dan tempat makan oleh pihak ketiga. Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di Jalan KH Ramli ini sejatinya diperuntukkan sebagai jalan dan parkir.
Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis mengingatkan agar Pemkot harus menjaga asetnya dengan baik. Pihak ketiga yang menempati aset yang ada baik Fasum atau Fasos bisa saja menggugat.
“Seharusnya kita cepat melakukan sertifikasi masing-masing aset tersebut. Kalau ada alas haknya, maka itu harus dilakukan secepatnya,” ujarnya, Jumat (21/05/2021).
Pemkot, dikatakannya, juga patut mengawasi orang-orang dalam internal pemerintah yang bermain. Ia menduga ada sejumlah oknum pejabat yang bisa ikut membantu pihak ketiga memenangkan gugatan.
“Dugaan ada juga oknum-oknum dalam pemerintah yang melemahkan. Kalau alas haknya hilang karena mereka, kalah lagi kita,” ujar Rektor Universitas Patria Artha ini.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmi Budiman berkomitmen untuk menjaga aset yang ada. Kelengkapan dokumen aset juga sudah disiapkan.
“Jadi kalau ada gugatan lagi, pasti kita lawan,” tutupnya.(*)