FOTO: Ketua PKK Sulsel Liestiaty F Nurdin

Kasus Dugaan Gratifikasi, Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK

Rabu, 26 Mei 2021 | 12:50 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil penyidikan beberapa saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap infrastruktur Sulsel. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (24/05/2021).

Disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, ada empat saksi yang diperiksa. Namun hanya dua yang hadir memenuhi panggilan.

pt-vale-indonesia

“Update hasil penyidikan (24/05/2021) dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Selasa (25/05/2021).

Adapun yang memenuhi panggilan KPK yakni Haerudin dan A Makkasau. Sementata yang tidak hadir alias mangkir yakni Idawati dan istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yakni, Liestiaty Fachruddin.

“Liestiaty (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk Tsk NA,” kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Rabu siang.

Namun, lanjut dia, Tim Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Isinya sebagai saksi untuk Tersangka Edy Rahmat (ER).

Diketahui, ER merupakan mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Ia juga di-OTT KPK.

KPK meminta pun Lies Nurdin sapaan, dosen Unhas itu untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. “Dan KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelum Lies dijadwalkan diperiksa, terungkap beberapa alat bukti yang disita KPK. Ini pada saat sidang perdana terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, Agung Sucipto (AS)

Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Senin (24/5/2021) sedikitnya ada tiga alat bukti yang menyebut nama Liestiaty Fachruddin. Bukti pertama, dua halaman Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada (12/6/2019) pukul 12.32 Wita ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin sejumlah Rp70 juta.

Lalu, 1 bundel Akta Pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulawesi Selatan. Kantornya berpusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Ketua Liestiaty Fachruddin.

Dan 1 buah amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang didalamnya berisi 1 bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiaty. Ini untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019 pemilik Nurdin Abdullah. (*)


BACA JUGA