Kelompok Mahasiswa Maros Demo Terkait Mall-Administrasi Pajak Daerah 
#

Dua Kelompok Mahasiswa Maros Demo Terkait Maladministrasi Pajak Daerah

Kamis, 27 Mei 2021 | 22:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Kisruh terbitnya surat keputusan (SK) Nomor: 115/kpts/973/I/2021 Bupati Maros pada periode sebelumnya berbuntut panjang. SK yang diterbitkan oleh Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Maros Andi Syam Sopyan, itu dinilai melabrak peraturan daerah (perda). 

SK tersebut memberikan keringanan pajak kepada pihak PT. Angkasa Pura I (AP) sebesar 20 persen. Sedangkan pada perda Maros nomor 6 tahun 2010, AP I seharusnya menyetor pajak sebesar 30 persen. 

pt-vale-indonesia

Koordinator aksi HMI cabang Maros Miftahul, mengatakan tindakan BPKD dalam memungut pajak daerah syarat akan tindakan maladministrasi produk hukum dan merugikan daerah. 

“Kita minta Inspektorat untuk melakukan proses audit secara transparan. Ini syarat penyalahgunaan jabatan dan berpotensi merugikan daerah,” katanya. 

Dalam aksi HMI cabang Maros ini diterima oleh sekretaris Inspektorat dan juga tim ahli hukum. Mereka berjanji akan melakukan audit kepada pihak BPKD selama 15 hari kerja. 

“Setelah 15 hari proses baru akan diumumkan ke publik,” ujarnya. 

Di tempat berbeda, lingkar koalisi aksi juga melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Maros jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale. 

Mereka meminta legislator Maros agar segera membentuk panitia khusus (pansus) angket guna menyelidiki kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara ini. 

“Usut dugaan keterlibatan Bupati Maros dan kroninya. Segera ungkap ke publik sosok yang bertanggungjawab atas kasus ini,” tandas koordinator aksi lingkar koalisi aksi Dandi.(*)


BACA JUGA