Penyegelan THM Hollywings Makassar oleh Satpol PP pada Rabu (02/06/2021)

Izin Usaha Hollywings Dicabut dan Disegel, Siapa Berikutnya?

Kamis, 03 Juni 2021 | 19:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Izin usaha Tempat Hiburan Makassar (THM) Hollywings akhirnya dicabut oleh Pemkot Makassar. Pencabutan dibarengi dengan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Makassar, Rabu (02/06/2021).

Pelanggaran Hollywings dinilai Pemkot sudah berat. Beberapa kali Satpol PP dan tim Satgas Raika mendapati THM tersebut mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

pt-vale-indonesia

“Jadi sudah beberapa kali melanggar dan kita juga sudah ingatkan secara langsung tetapi tetap melakukan itu,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan.

“Apa yang mereka lakukan ini bisa menimbulkan resiko besar bagi keamanan warga Makassar dalam hal ini resiko kesehatan,” sambung Iqbal.

Pihaknya, ditegaskan Iqbal, tidak segan-segan mengambil tindakan yang serupa terhadap THM lain. Bahkan, sejauh ini sudah ada beberapa tempat yang ditegur.

“Kita akan langsung melakukan penindakan kalau memang dianggap tidak kooperatif terhadap aturan yang sudah dibuat dan dianggap membahayakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menerima laporan beberapa THM di Makassar melanggar jam operasional dan tidak jaga jarak. Sehingga Danny akan melakukan tindakan tegas. Sanksi pencabutan izin akan dilakukan.

“Ada usaha hiburan malam itu melanggar. Beberapa camat telepon saya, saya bilang, tutup. Dan beberapa hiburan malam yang viral (melanggar protokol kesehatan) saya akan cabut izinnya. Pasti saya cabut izinnya. Nanti saya minta PTSP cabut izinnya,” tandas Danny.(*)


BACA JUGA