Polisi merilis kasus penemuan orok bayi. Pelaku kini diamankan

Malu Menanggung Aib, RA Kubur Orok Bayi dari Hasil Hubungan Gelap

Kamis, 03 Juni 2021 | 13:23 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–RA (22), perempuan yang membuang orok bayinya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa telah diamankan polisi.

RA ditangkap di rumahnya di Desa Julukanaya pada Senin (31/5/2021) lalu setelah pihak kepolisian sektor Pallangga melakukan penyelidikan.

pt-vale-indonesia

Polsek Pallangga pada Rabu (2/6/2021) merilis kasus pembuangan orok bayi dengan menghadirkan RA sebagai terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir yang merilis kasus ini menuturkan bahwa, alasan RA membuang dan mengubur orok bayi dikandungnya itu lantaran malu menanggung aib.

“Pengakuan RA, dia hamil diluar nikah. RA menjalin asmara dengan seorang pria berinisial FN selama 6 bulan,” katanya.

Setelah menjalin hubungan asmara selama 6 bulan lamanya, RA kemudian menceritakan kepada kekasihnya perihal kehamilannya.

Namun, sang pria enggan untuk bertanggung jawab. Malah meninggalkan RA yang sedang mengandung bayi nya.

“Saat itulah RA memutuskan untuk meminum sprite dicampur bodrex agar bayi yang dikandungnya cepat keluar,” kata AKP Jufri Natsir.

Setelah orok bayi yang dikandungnya itu lahir, RA kemudian membungkusnya dengan kain dan memasukkannya kedalam kardus.

“Jam 1 malam RA mengubur orok bayi nya dibelakang rumah nya,” ujarnya.

Tindakan RA itu tidak diketahui oleh orang tuannya. Bahkan, selama mengandung bayi nya itu RA tetap tinggal di rumahnya.

Hingga saat ini kata AKP Jufri Natsir, pria yang diduga menjalin hubungan asmara dengan RA sementara dalam proses pencarian.

Sementara untuk RA, akan dipersangkakan dengan pasal 77 a juncto 45 a UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA