Dikuasai Pihak Ketiga, Perumda Air Minum Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Makassar tak hanya berfokus pada pelayanan ke masyakarat. Melainkan juga pada penyelamatan aset yang dikuasai pihak ketiga.
Untuk mengejar aset yang dikuasai pihak ketiga saat ini, Perumda Air Minum melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan dalam hal perdata dan tata usaha negara di Kantor Perumda Air Minum Makassar, Rabu (09/06/2021).
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad dan Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari. Disaksikan langsung oleh Sekda Kota Makassar, M Ansar.
Disampaikan Hamzah Ahmad, aset tersebut perlu diselamatkan. Direksi tidak ingin membiarkan pihak ketiga menguasainya dalam waktu yang lama.
Ada beberapa aset Perumda Air Minum Kota Makassar yang kini dikuasasi oleh pihak ketiga. Salah satu diantaranya, pinggir saluran samping Unifa yang beralamat di Jalan Racing Center sampai Perumahan Bukit Baruga di Antang.
“Kompleks PDAM di Jalan Ratulangi, dan masih banyak lagi aset-aset kita di wilayah kecamatan, ada dalam bentuk tanah tapi sudah ada bangunannya,” katanya.
Menggandeng Kejari Makassar, Hamzah berharap aset itu secepatnya sudah di tangan Perumda Air Minum Kota Makassar. “Kita mau aset itu bisa menjadi penguasaan PDAM kembali,” sambungnya.
Dalam rangka penyelamatan ini, Hamzah mengaku jika pihaknya akan terlebih dahulu melakukan inventarisasi aset perusahaan. Upaya ini juga merupakan atas permintaan dari Kejari Makassar yang ingin penyelamatan aset perusahaan dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK).
“Kita sudah siapkan data-datanya cuma kan petunjuk dari kejari setiap permasalahan itu satu SKK,” tukasnya.
Sementara itu, Andi Sundari mengungkapkan bahwa Kejari Makassar sedari dulu berfokus dalam penyelamatan aset. Terutama aset yang dimiliki Pemkot yang termasuk didalamnya ada Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Itu menjadi perhatian kami untuk melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga dan yang belum jelas statusnya,” katanya.
Terakhir, ia pun meminta aset-aset bermasalah di Perumda. untuk diklasifikasi. Hal itu untuk memudahkan pendataan. Sebab menurut dia, bisa saja pihak kejaksaan mengalihkan kasus tersebut pada pidana khusus.(*)