Tarif Karcis Parkir di Makassar Dibagi Tiga, Ini Penjelasan PD Parkir
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makasssar Raya, Irham Syah Gaffar menjelaskan bahwa karcis parkir dibagi tiga. Diantaranya, karcis parkir umum, karcis parkir khusus, dan komersial.
Irham menjelaskan, jika ketiga karcis tersebut memiliki tarif yang berbeda. Itu disesuaikan berdasarkan lokasi parkirnya.
“Karcis warna putih itu untuk umum, tarifnya Rp2000 (motor) dan Rp3000 (mobil). alau (karcis) khusus itu seperti di pasar, Somba opu, losari, itu warna kuning, tarifnya Rp3000-Rp5000 ribu,” jelasnya.
Sementara karcis komersial diperuntukkan untuk angkutan komersial. Seperti angkutan pasir, atau mobil angkutan barang dari luar masuk Kota Makassar.
“Itu diberikan karcis sekali bayar dimana saja di kota Makassar. Biayanya Rp 5.000, angkutan pasir, barang-baranh komersial, yang bukan umum,” ujar Irham.
Khusus untuk karcis komersil, dilakukan perubahan warna setiap harinya. “Untuk menghindari kecurangan, jadi warnanya kami ubah setiap hari, jadi kami bisa mengidentifikasi. Karena banyak juga sopir yang kalau lewat, malah diperlihatkan karcis lama,” katanya.
Irham merinci ada sembilan pos di Makassar yang menjadi lokasi pemeriksaan karcis komersil. “Itu titiknya ada di Alauddin, Malengkeri, Barombong, Antang, Nipa-nipa, BTP, Perbatasan Makassar-Maros, Yosudarso, dan Pinggiran tol,” tandasnya. (*)