Suasana rilis kasus penganiyaan yang dilakukan pelaku AN

Gegara Seekor Ayam, Pria di Gowa Dianiaya Pakai Parang

Selasa, 15 Juni 2021 | 16:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang pria berinisial AK (54) dianiaya menggunakan parang oleh AN (33). Aksi penganiayaan itu dipicu karena persoalan ayam. 

Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan  Berdikari Desa Mataallo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Minggu (13/6/2021) lalu. 

pt-vale-indonesia

Pasca penganiayaan, pelaku AN menyerahkan diri ke pihak berwajib. Sementara korban dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis. 

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menjelaskan kronologis penganiayaan itu bermula saat korban sedang mencari ayamnya.

Korban sementara itu membawa jagung dan kebetulan lewat didepan rumah pelaku. Pelaku kemudian menanyakan untuk apa jagung itu di bawah.  

“Dengan nada emosi, korban mengatakan jagung itu dibawah untuk makanan ayamnya. Pelaku menjawab datar tanpa emosi kemudian meninggalkan lokasi menuju ke kebun untuk mengambil sapi peliharaannya,” jelas Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu saat merilis kasus penganiyaan itu di Polsek Bontomarannu, Selasa (15/6/2021). 

Sepulang mencari sapi, pelaku kembali ke rumah dan saat itu pelaku masih melihat korban berada di sekitar rumah pelaku. Pelaku kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan melihat ayam miliknya hilang.

“Pelaku menduga korban adalah pelakunya lalu ia mencarinya dan menemukan korban sementara bermain kartu joker di rumah warga,” ujarnya. 

Pelaku saat itu memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku.

“Karena tindakan korban tidak diterima pelaku, pelaku mengancam untuk memarangi korban. Namun korban balik menantang kemudian pelaku mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu meninggalkan TKP,” kata Tambunan. 

Atas penganiayaan tersebut,  pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA