Sosialisasi RPPLH di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa

Kamsina Minta SKPD Beri Masukan Terkait Penyusunan RPPLH

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:32 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa akan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak ada saling lempar tanggungjawab jika terjadi masalah lingkungan dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Untuk itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj. Kamsina meminta kepada seluruh SKPD agar dokumen yang dibutuhkan terhadap RPPLH ini bisa ditindaklanjuti agar penyusunan dokumen dapat tersusun dengan baik.

“Kami minta seluruh SKPD bisa memberikan masukan yang membangun agar penyusunan bisa tersusun demi kemajuan pembangunan yang berwawasan lingkungan,” kata Kamsina pada Sosialisasi RPPLH di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (21/6/2021).

Dirinya menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPPLH untuk menginventarisasi, dimana pembuatan RPPLH dilihat dari segi potensi daerah, masalah yang ada serta solusi dalam mensinergikan pembangunan kedepannya dengan memperhatikan indikator penting lingkungan hidup yaitu daya dukung dan daya tampung Kabupaten Gowa dalam penataan ruang dan mendukung makhluk hidup lainnya.

“Dalam penyusunan ini harus berdasarkan hasil inventarisasi yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi SDA serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah,” tambah Kamsina yang juga Kepala Inspektorat Gowa ini.

Olehnya ia berharap sosialisasi ini dapat menghasilkan persamaan persepsi untuk merancang kebijakan dan solusi terhadap permasalahan perencanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Gowa.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa Andi Idil Hafid mengatakan, penyusunan rencana ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi tentang penyusunan RPPLH yang merupakan perencanaan tertulis terkait lingkungan hidup.

“RPPLH ini memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu dikalangan aparat pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA