BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan Nota kesepahaman terkait implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bersama dengan Kejaksaan Negeri se-Sultra di Kendari, Rabu (23/06/2021)/Ist

Gandeng Kejari se-Sultra, BPJS Ketenagakerjaan Kawal Inpres Tahun 2021

Sabtu, 26 Juni 2021 | 00:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

KENDARI, GOSULSEL.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Dilakukan bersama dengan kejaksaan negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Rabu (23/06/2021).

Gubernur Sultra, Ali Mazi yang hadir dalam penandatanganan MoU ini mengatakan, sebagai bentuk penegakan inpres ini, Pemprov Sultra telah menyesuaikan kembali peraturan Gubernur. Ini dengan menginstruksikan seluruh non-ASN, BUMD, dinas terkait penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta BPJamsostek.

pt-vale-indonesia

“Kami mendorong seluruh badan usaha milik daerah agar menjadi peserta BPJamsostek, dan agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen,” ucapnya.

Inpres ini bertujuan untuk optimalisasi dan menjamin perlindungan. Ditujukan kepada pekerja dalam Program Jamsostek.

Inpres ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan. Diantaranya, 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, mengatakan, nota kesepahaman yang telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra hari ini akan langsung segera ditindaklanjuti. Kemudian bersama-sama dengan seluruh kejaksaan negeri memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasian inpres ini di seluruh wilayah Sultra.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan berharap ke depannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan,” ujar Arief.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Sardjono Turin mengatakan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan BPJamsostek Sultra bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas. Agar penegakan kepatuhan dalam pengimplementasian jamsostek dan inpres terlaksana dan berjalan dengan baik di Sultra.

“Saya akan meminta seluruh jajaran kejaksaan negeri di Sultra agar langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani ini,” ucap Sardjono.

Untuk diketahui, dalam inpres ini terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada Gubernur dan bupati/wali kota yang ada di setiap daerah. Diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran.(*)


BACA JUGA