#Maros
Fakta Baru Dugaan Pemalsuan SHM di Maros, Penggugat Tidak Punya Sertifikat Tanah
MAROS, GOSULSEL.COM — Kasus pengungkapan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri (PN) Maros.
Dalam persidangan, PN Maros menghadirkan saksi kepala Dusun di Desa tersebut dan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. Namun, pihak BPN tidak hadir.
Terungkap fakta baru dalam sidang, pihak penggugat ternyata mengklaim lahan milik orang lain dan menjualnya ke pihak pengembang. Lahan tersebut dijual dengan alas surat keterangan lahan garapan yang dikeluarkan oleh kepala Desa Kurusumange.
Surat keterangan itu juga diterbitkan tanpa adanya kordinasi antara pemerintah Desa dengan BPN Maros.
Kuasa hukum tergugat Muh. Israq mengatakan. Selasa 29 Juni 2021, sidang ini merupakan kali ketiga dilakukan. Khusus hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Sidang berjalan lancar, saksi juga memberikan keterangan sesuai dengan yang sebenarnya,” kata Muh. Israq.
Israq bilang, dalam kasus ini pihak penggugat sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan seperti sertifikat hak milik (SHM). Yang ada hanya surat keterangan lahan garapan dari pemerintah Desa.
“Yang lucu adalah tergugat punya SHM yang diterbitkan oleh BPN tahun 1984. Penggugat tidak ada, dari sini kita sudah bisa menilai mana yang berhak atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, pihak tergugat juga tengah melaporkan kepala Desa Kurusumange ke polisi dengan dugaan pembuatan dokumen palsu.
“Kita sudah laporkan itu, tinggal menunggu kelanjutan dari pihak kepolisian,” tandasnya.(*)