KPPU Makassar Imbau Masyakarat Tidak Panic Buying di Masa PPKM
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Merespon informasi terkait adanya kelangkaan dan naiknya harga Obat dan tabung oksigen medis dalam Masa Pandemi Covid-19, KPPU Kanwil VI melakukan pemantauan stok dan harga di lapangan. Hasil sementara pantauan, tidak seluruh obat untuk penanganan Covid-19 tersedia di Apotek.
Dari 11 item obat yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia. Itu ada di hampir seluruh apotek sebagai sampel survey.
Harga cenderung bervariasi mulai dari dibawah sampai dengan diatas HET. Kanwil VI menemukan apotek yg menjual Azithromycin 500 mg (tablet) dengan harga tujuh kali lipat dari HET.
Tabung oksigen medis, sebagai salah satu bahan penunjang untuk pemulihan dan penyembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19, khususnya tabung oksigen ukuran 1m3 stoknya saat ini terpantau kosong di pasaran. Tetapi untuk supplai gas oksigen terpantau mencukupi untuk kebutuhan di Sulawesi Selatan.
Produsen pun telah memastikan tidak ada kenaikan harga pengisian oksigen. Ketersediaan oksigen tersebut juga telah dikonfirmasi dengan beberapa Rumah Sakit dimana kebutuhannya masih dapat dipenuhi.
Begitu pula pasokan Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit terpantau lancar. Hal ini dikarenakan kebutuhannya dipantau dan dipasok langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasar kondisi yang terpantau tersebut, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik. Pasalnya, pasokan obat dan oksigen di Rumah Sakit masih mencukupi.
Sedangkan terkait dengan temuan harga yang berada di atas HET tersebut, KPPU Kanwil VI akan berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini dikarenakan KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19.
Juga oksigen medis akan ditangani pada tahap Penegakan Hukum. Agar memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.(*)