Sekretaris Satpol PP Gowa Resmi Tersangka, Buntut Aksi Kekerasan saat Operasi PPKM Mikro
GOWA, GOSULSEL.COM — Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gowa berinisial MR (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa, Jumat (16/7/2021).
MR ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap pasangan suami-istri yang merupakan pemilik kafe saat operasi pengetatan PPMK Mikro di Gowa beberapa waktu lalu.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
“Semalam sudah dilakukan penyelidikan. Hari ini sudah digelar gelar perkara dan menaikkan status pelaku sebagai tersangka,” katanya saat conference pers di Mako Polres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun MR belum menjalani penahanan di Mapolres Gowa.
Menurut Kapolres, pihaknya belum menahan tersangka karena masih menjalani pemeriksaan internal di Pemkab Gowa.
“Tersangka merupakan ASN. Sementara masih menjalani pemeriksaan internal. Nanti kita tahan kalau pemeriksaannya sudah selesai,” katanya.
“Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambung Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan.(*)
Reporter: Endra Sahab