PD Pasar Makassar Selangkah Lagi Berstatus Perumda
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya tak lama lagi berubah status. Peralihan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tinggal menunggu ketok palu.
Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar. Rencananya akan digelar pada 4 Agustus nanti.
Mendengar kabar tersebut, Direktur Operasional (Dirops) PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin Ridwan mengaku bersyukur. Menurutnya, perubahan status akan banyak menguntungkan pihaknya.
“Alhamdulillah. Semoga perubahan ke Perumda ini membuat PD Pasar bisa berkontribusi besar terhadap pemerintah dan masyatakat,” akui Sahar.
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh PD Pasar setelah beralih ke Perumda. Disampaikan Sahar, pihaknya akan memanfaatkan itu agar menjadi perusahaan yang lebih profesional.
“Untuk Perumda keuntungan meliputi berfokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan, proses pendirian dan perolehan status badan hukum lebih mudah dibandingkan BUMD berbentuk perseroan terbatas, pengambil keputusan tertinggi ada pada Kepala Daerah, dan tidak dapat dipailitkan karena asset perumda merupakan aset daerah dan tidak dapat disita,” sebutnya.
Sebelumnya, Anggota Bamus DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham bilang bahwa rapat paripurna akan digelar pada 4 Agustus nanti. Yakni dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perumda Parkir.
“Jadi di paripurnakan insha Allah 4 Agustus,” ungkap Ari.
Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan, sebelum disahkan akan dimulai terlebih dahulu dengan pandangan fraksi dari 9 fraksi partai. Lalu akan diputuskan apakah semua fraksi sepakat ranperda tersebut untuk disahkan atau tidak.
“Kalau memang sebagian besar setuju maka akan disahkan. Jadi tahapan awal pandangan awal fraksi itu kemudian naik ke tahapan pengesahan di hari itu juga,” tukasnya. (*)