Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman/Ist

Tiga Perumda Belum Setor Dividen, BKPAD Makassar Layangkan Surat Teguran Pertama

Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar rupanya belum menyetor dividen untuk tahun 2020. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) lantas mengambil tindakan.

Pihaknya diketahui telah melayangkan surat teguran pertama ke tiga Perumda tersebut per tanggal 3 Agustus 2021. Diantaranya, Pasar Makassar Raya, Parkir Makassar Raya, dan PDAM Makassar.

pt-vale-indonesia

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman. Olehnya, pihaknya mendesak agar dividen segara disetor ke Pemkot.

“Tidak ada niat baik Perusda untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah. Ada uang yang disimpan di kas mereka, padahal itu sudah menjadi hak pemerintah daerah,” ungkap Helmy.

Saat ini, Helmy mengaku masih menunggu itikad baik dari Perusda untuk segera menyetor dividen. Bila surat tersebut tak diindahkan dalam sepekan, pihaknya bakal melayangkan teguran kedua.

“Kita tunggu saja itikad baiknya,” ucapnya.

Adapun daftar piutang dividen Perumda yang belum dibayarkan sejak 31 Desember 2021. Seperti Pasar Makassar Raya sebanyak Rp300.191.485.54, Parkir Makassar Raya sebesar Rp650.973.951.45, dan PDAM Makassar senilai Rp44.145.432.487.50.(*)