Karang Taruna/Ist

Pemerhati Karang Taruna Nilai SC dan OC TKKT Sulsel Buta Aturan PD dan PRT

Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:59 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dihelat di Bulukumba. Namun belakangan mendapat perhatian dari. sorotan dari simpatisan Karang Taruna Sulsel.

Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Makassar semasa Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menjadi Wali Kota, A Parawansa mengaku telah berdiskusi beberapa para tokoh karang taruna termasuk salah satu tokoh karang taruna yang terlibat dalam kepanitiaan SKKT saat ini.

pt-vale-indonesia

Ia menilai ada kejanggalan terjadi pada tahapan pencalonan. Yakni adanya syarat dukungan Bakal Calon 35 persen dari jumlah pemilik suara 24 Kabupaten/Kota.

“Ini sangat bertentangan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna sehingga substansi organisasi Karang Taruna sebagai organisasi sosial mengarah menjadi organisasi politik,” kata Parawansa, Kamis (26/08/2021).

Pasalnya, jika 35 persen dari 24 pemilik suara berarti hanya ada maksimal dua calon yang bisa maju. Ada indikasi ketertutupan yang dilakukan oknum yang tidak memahami substasi karang taruna dan sangat jelas ini bisa menjadi pengkhianatan terhadap organisasi besar ini.

Di sisi lain, Parawansa melihat keberadaan Caretaker yang dibentuk oleh Karang Taruna Pusat untuk melakukan TKKT. Sebab, tidak mengakui hasil TKD Karang Taruna baru-baru ini yang dilakukan oleh Karang Taruna Sulsel yang di ketuai oleh Farouk M Betta akibat ada salah prosedural.

Malah menurutnya, keberadaan Careteker berpotensi membikin kisru yang berdampak pada pengkerdilan karang taruna Sulsel. Itu karena tugas Caretaker hanya membentuk pengurus satu tingkat dibawah bukan untuk membuat Caretaker kabupaten/kota.

Meskipun periode telah habis karena yang bisa mengangkat Caretaker adalah pengurus defenitif sehingga ada kesan peserta TKKT ini dipaksakan. Caretaker mengangkat Careteker itu bentuk kekeliruan besar dan tidak diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna. (*)


BACA JUGA