Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga/Int

Sektor Pariwisata di Ujung Tanduk, PHRI Sulsel Tagih Janji Sandiaga Uno

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:42 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dana Hibah Pariwisata di Makassar tahun 2020 hingga saat ini tak kunjung cair. Padahal, sektor ini termasuk yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Kondisi ini dikeluhkan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel. Pihaknya pun ingin mengadu ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga menyebut Sandiaga sebelumnya telah berjanji untuk menyalurkan dana pariwisata tahun 2020. Surat resmi akan dilayangkan untuk permohonan.

“Kami dari PHRI segera menyurati ke Kementerian mengingatkan komitmen mas Menteri untuk membayar dana hibah 2020 tertunda yang lalu,” jelasnya.

Ia mengaku kecewa karena dana tersebut tidak cair pada tahun lalu. Hal itu, kata tidak terlepas dari sistem Pemkot Makassar sebelumnya.

“Ini efek kebijakan kemarin yang tidak terarah. Kebijakannya yang tidak transparan merugikan banyak pihak. Pemerintah dirugikan, kita juga dirugikan,” sebutnya.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebut bahwa tidak masuk akal jika Pemkot yang bersurat ke Kemenparekraf terkait kebijakan itu. Sebab saat itu dirinya belum punya kewenangan.

“Saya bilang kalau kami menulis surat ke Kementerian itu namanya konyol karena yang tidak mau pakai ini adalah Pemkot di jamannya Pj kemarin,” tutur Danny.

Danny menjelaskan, pihaknya juga ikut didenda sebesar Rp40 Miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) dipotong karena tidak memanfaatkan dana ini sesuai juknis.

“Inilah kebijakan Pj sebelum saya. Ini betul sangat merugikan. Bukan hanya merugikan PHRI, juga rakyat. Karena hak rakyat Rp40 miliar itu tidak ada,” ujarnya.

“Saya menyarankan beliau menulis surat langsung mengadu ke kementerian dengan harapan mendukung kebijakan yang sekarang tetapi yang dulu itu yang belum dikasih oleh pemerintah pusat ke pengusaha-pengusaha sekota Makassar tetap diberikan,” tutup Danny. (*)


BACA JUGA