Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Makassar Minta Selebgram Sartika Diman Penuhi Panggilan

Kamis, 02 September 2021 | 22:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satpol PP Kota Makassar telah melayangkan surat panggilan terhadap Selebgram sekaligus owner skincare, Sartika Diman. Sejauh ini, surat itu pun belum dijawab.

Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan menyarankan agar Sartika Diman untuk memenuhi panggilan tersebut. Bertanggung jawab terhadap pelanggaran prokes yang dilakukannya.

pt-vale-indonesia

“Makanya Sartika Diman sebaiknya kooperatif krn bisa membahayakan jiwa warga kota Makassar,” ucap Iqbal, Kamis (02/09/2021).

Sejauh ini, disampaikan Iqbal, telah melayangkan surat panggilan kedua per tanggal 1 September setelah yang pertama tak dijawab. Bahkan, pihaknya juga sudah menyambangi kediaman Sartika Diman.

Iqbal memberikan kesempatan agar Sartika Diman bisa datang memenuhi panggilan itu. Pihaknya tak ingin terburu-buru dalam memberikan sanksi sebelum ada jawaban dari bersangkutan.

“Setiap warga masyarakat sebaiknya diperlakukan sama, kita sebaiknya bijak karena tujuan melakukan edukasi juga penting,” sambungnya.

Sebelumnya, acara ultah yang digelar oleh Sartika Diman di The Culture Club itu dilaporkan oleh pihak IDI Kota Makassar, Minggu (28/09/2021). Dalam laporannya, gelaran pesta tersebut melanggar prokes.

“Kami mendapat laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kemudian ibu muji mengatakan ,bahwa ada party ulang tahun, aturannya tidak boleh bawa kamera, dan menggunakan dress hijau,” ujar Iqbal.

“Jadi saya perintahkan raika Kecamatan tamalate, karena kita prioritaskan pengetatan wilayah,” lanjutnya.

Usai Ketua Satgas Raika Tamalate tiba di lokasi dan mengimbau agar pesta dibubarkan. Pihak pelaksana bersikap kooperatif dengan langsung menghentikan acara.

“Mereka menghimbau, sambil kita persiapkan Satgas kota. Tapi ternyata pendekatan yg dilakukan ketua satgas tamalate kegiatan tersebut bisa dibubarkan,” tutup Iqbal.(*)


BACA JUGA