Tersangka penganiayaan saat diamankan di Mapolres Gowa

Ketua RT Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan Pria di Gowa Hingga Tewas

Jumat, 03 September 2021 | 22:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Salah satu dari empat orang tersangka penganiayaan terhadap pria bernama Kamaruddin (25) ternyata merupakan seorang Ketua RT.

Ketua RT sekaligus karyawan Inhutani itu berinisial NM (50). Dia ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yakni NR (40), SM (50), dan BR (40).

pt-vale-indonesia

Keempatnya ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polsek Gowa, AKP Boby Rachman menuturkan, pada saat penganiayaan, pelaku NM memegang betis korban.

Sementara pelaku lainnya ada yang memukul kepala korban. Bahkan salah satu pelaku meminumkan
racun rumput dengan cara membuka paksa mulut korban.

Boby menjelaskan bahwa, penganiayaan itu berawal saat pelaku NR melihat korban menggunakan sepeda motor melintas di lokasi kejadian. NR kemudian mengambil sebilah parang milik korban yang disimpan didalam sadel motor.

NR lalu menanyakan tujuan korban datang ke lokasi. Korban menjawab dirinya sedang bingung. Bersamaan dengan itu, NR melihat seutas tali berwarna hijau didalam tas korban. Pelaku kemudian langsung menebas kaki bagian kanan korban hingga terjatuh.

“Korban sempat melawan. Pelaku lalu lari dan memanggil tiga pelaku lainnya dan menyampaikan bahwa ada pencuri sapi. Keempatnya kemudian menuju ke lokasi kejadian,” jelas Boby, Jumat (3/9/2021).

Setelah aksi penganiayaan itu, para tersangka pun pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban dalam keadaan kritis.

Berselang beberapa saat, warga mulai berdatangan. Korban pun akhirnya di larikan ke Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga mengungkap motif keempat tersangka melakukan penganiayaan terhadap Kamaruddin (25) hingga tewas.

Menurut Boby, keempat tersangka melakukan penganiayaan karena emosi lantaran korban berada di hutan seorang diri. Korban kemudian dituduh sebagai pencuri ternak sapi.

“Keempatnya emosi lantaran ternak warga sering hilang. Makanya keempat tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Boby.

Dikatakan Boby, tuduhan yang dilontarkan tersangka bahwa korban adalan pencuri sapi tidak berdasar. Kini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Gowa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Boby.

Boby juga menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Belapungranga pada Kamis (3/9/2021) dini hari atau dua hari setelah kejadian.

“Tersangka ditangkap oleh anggota Resmob Polda Sulsel bekerjasama dengan Resmob Polres Gowa dan Tim Opsnal Polsek Parangloe,” jelasnya.(*)


BACA JUGA