Ilustrasi anak. Seorang anak perempuan berusia enam tahun dianiaya oleh ayah, ibu, kakek, dan paman hingga bola matanya copot.Foto: Yupa

Polisi Dalami Motif ‘Pesugihan’ Jadi Penyebab Kekerasan Anak Dibawah Umur di Gowa

Senin, 06 September 2021 | 11:45 Wita - Editor: adyn - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Satuan Reskrim Polres Gowa sedang menyelidiki adanya motif pesugihan yang menjadi penyebab orang tua, kakek dan paman melakukan kekerasan terhadap anak perempuan inisial AP (6). 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menuturkan bahwa, dugaan motif pesugihan yang dilakukan oleh para pelaku itu diperoleh dari  informasi masyarakat. 

pt-vale-indonesia

“Syarat dalam pesugihan dan pemimpin pesugihan akan ditampung untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Boby. 

Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, kakek dan paman terhadap korban AP bisa dibilang tidak masuk akal. 
Sebab, berdasarkan rekaman video yang diterima, saat peristiwa kekerasan itu terjadi, ibu korban berupaya mengeluarkan sesuatu dari mata anaknya. 

Sembari berkata “Assulu’ko” dalam bahas Indonesia artinya keluar, ibu korban terlihat ingin mengeluarkan sesuatu dari mata anaknya sendiri. Hal ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa para pelaku diduga melakukan praktek pesugihan. 

“Kasus ini masih terus selidiki dan dikembangkan untuk mengetahui latar belakang terjadinya aksi kekerasan,” ujar Boby. 

Hingga saat ini kata Boby, pihak kepolisian berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama tokoh masyarakat serta TNI-Polri untuk memberikan penyuluhan agama. 

Boby juga menyebutkan, bahwa para pelaku ini tinggal bersama-sama dengan korban dalam satu rumah di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan, Gantarang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. 

Adapun peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 13.00 Wita sehari setelah putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021. 

“Para pelaku melakukan aksi dengan peran yang berbeda. Pihak kepolisian telah mengambil keterangan 7 orang saksi dan 3 diantaranya adalah terduga pelaku. Ibu korban belum diambil keterangan karena kondisi kesehatan belum stabil,” jelasnya. 

Boby menambahkan, bahwa polisi juga akan menyelidiki penyebab kematian anak pertama pelaku yang diduga tak wajar. 

“Ini akan menjadi fokus kami untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Gowa telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap bocah perempuan inisial AP (6). Keduanya yakni kakek korban berinisial BA (70) dan paman korban US (44). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (4/9/2021). Dan hari ini, Minggu (5/9/2021) telah dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Jadi ada empat pelaku yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Dua sudah tersangka. Sementara, HA (43) ibu korban dan bapak korban inisial TT (45) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman. 

Untuk para tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, korban saat ini masih dirawat RSUD Syekh Yusuf dan mendapat pendampingan dari Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa untuk dilakukan trauma healing. (*)


BACA JUGA