Ketua Tim Hukum Danny-Fatma, Benny Iskandar saat membacakan surat pelaporan untuk aktivis Faksi, Akbar Muhammad di KopiAlps, Minggu (12/09/2021)/Ist

Dianggap Cemarkan Nama Baiknya, Danny Pomanto Bakal Laporkan Aktivis Faksi

Minggu, 12 September 2021 | 17:34 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melalui tim hukumnya akan mendatangi Polrestabes. Pihaknya akan mengadukan Aktivis Forum Aktivitas Anti Korupsi (Faksi), Akbar Muhammad atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Tim Hukum Danny-Fatma, Benny Iskandar menjelaskan duduk perkara kasus itu. Akbar, kata Benny, sudah mencatut nama Danny di salah satu media tanpa ada bukti jelas.

pt-vale-indonesia

“Melaporkan saudara Akbar Muhammad atau Akbar Jalarambang yang baru-baru ini melakukan aksi di Kejati Sulsel dalam rilis di media,” jelas Benny, Minggu (12/09/2021).

“Beliau dengan tegas menyatakan bahwa Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto itu terlibat dalam temuan LHP PDAM sebesar Rp31 Miliar,” sambungnya.

Benny menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Akbar dengan pasal 27 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjunjung asas praduga tidak bersalah, saudara Akbar ini langsung menjustifikasi, menuduh bapak Mohammad Ramdhan Pomanto terlibat. Padahal pelaporan ini kan belum berproses secara hukum,” sambungnya.

Pihaknya, disampaikan Benny, akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada besok, Senin (13/09/2021). Ia pun telah merampungkan sejumlah bukti atas pencemaran nama baik tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan merasa dirugikan merasa dicemarkan akibat dari rilis di media itu yang dilakukan oleh saudara Akbar Muhammad,” ucapnya.

Di luar kasus ini, Benny tidak mempersoalkan terkait aksi para aktivis untuk mempertanyakan perihal kebijakan pemerintah. Asalkan, kata dia, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bisa aksi dan itu dilindungi UU sepanjang tidak menjustifikasi nama seseorang,” tukas Benny. (*)


BACA JUGA