Kapolres Gowa Janji Tindak Tegas Dua Personel Polisi Ditangkap karena Sabu-Sabu
GOWA, GOSULSEL.COM — Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada dua orang anggota Polres Gowa yang ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kalau dari internal akan ada tindakan tegas. Kita akan disiplinkan,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (5/10/2021).
Namun demikian, AKBP Tri Goffaruddin enggan menyebutkan tindakan tegas dan bentuk pendisiplinan itu dalam bentuk apa. Apakah pemecatan atau seperti apa.
Dia hanya mengatakan bahwa, kasus kedua anggota Polres Gowa itu masih ditangani oleh pihak Polrestabes Makassar.
“Untuk penanganannya kami serahkan ke Polrestabes Makassar. Nanti setiap perkembangan kita akan tahu,” ujarnya.
Tri Goffaruddin menambahkan, kedua anggota Polres Gowa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba bertugas di Satuan Sabhara dan di Polsubsektor Pattallassang.
“Satu orang tugas di Sabhara dan satunya lagi bertugas di Polsubsektor Pattallassang,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua oknum anggota personel Polres Gowa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Kedua oknum polisi tersebut ditangkap pada Jum’at (1/10/2021) lalu di Kota Makassar. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait kabar penangkapan kedua personel Polres Gowa tersebut, Kasi Propam Polres Gowa, Iptu Isyamsyah membenarkan kabar tersebut.
“Benar dinda. Keduanya ditangkap oleh personel Polrestabes Makassar pada Jum’at lalu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Isyamsyah menyebutkan, kedua personel tersebut masih aktif bertugas di Polres Gowa.
Menurutnya, hingga saat ini Sie Propam Polres Gowa tetap mengikuti perkembangan tahapan penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar.
Untuk jajaran internal Polres Gowa sendiri kata Isyamsyah, tahapan pemeriksaan internal juga akan berlangsung sesuai aturan hukum internal polri.
Dan jika benar terbukti, maka kedua terduga pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Disiapkan hukuman terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri apabila terbukti dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(*)