Oknum Pejabat Bawaslu Makassar diamankan oleh kepolisian gegara terlibat perselingkuhan dengan oknum ASN Pemkot, Senin (11/10/2021)/Ist

ASN-nya Selingkuh dengan Oknum Pejabat Bawaslu Makassar, Begini Reaksi Pemkot

Senin, 11 Oktober 2021 | 22:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Mengenai kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum ASN, Pemkot Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angkat bicara. Pihaknya legowo jika perkara tersebut diserahkan ke polisi.

Kepala BKPSDM Makassar, Siswanta Attas mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh mengenai kasus tersebut. Ia pun masih menunggu perkembangan terbaru dari kasus perselingkuhan yang juga diduga melibatkan oknum pejabat Bawaslu Makassar tersebut.

“Kalau sudah dilapor ke polisi biarlah berproses di kepolisian,” ujar Siswanta saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Siswanta memastikan BKPSDM Makassar juga akan mengambil sikap. Itu setelah, kata dia, sudah ada hasil laporan dari pihak kepolisian terkait kasus perselingkuhan oknum ASN itu.

“Pihak kepolisian yang menyerahkan tindak lanjutnya ke BKPSDMD untuk ditindak lanjuti sebagai ASN-nya,” sambungnya.

Sebagaimana merujuk pada aturan yang berlaku, Siswantas menegaskan jika pihaknya akan memberikan sanksi apabila terbukti melakukan tindakan perselingkuhan.

“Polisi yang selesaikan nanti hasilnya kalau dilaporkan ke Pemkot melalui BKPSDMD ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum pejabat Bawaslu Makassar berinisial N dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan dengan salah seorang ASN yakni wanita berinisial AP. Kasus ini dilaporkan oleh suami dari wanita AP, berinisial S.

“Iya (N berstatus terlapor dan) masih saksi,” ujar Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai, Senin (11/10/2021).

Laporan polisi milik S terhadap N dan AP dilakukan pada Senin (27/09/2021) lalu di Unit PPA Polrestabes Makassar. Menurut Rivai, S menganggap istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan terlapor N sehingga S memutuskan menempuh jalur hukum.

“Di sini pengaduannya, dugaannya (Pasal) 284 (yaitu perzinaan) yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu,” tutup Rivai.(*)


BACA JUGA