Ilustrasi tes swab

Dinkes Tetapkan Harga PCR Rp300 Ribu di Makassar

Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:47 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dilaporkan turun harga. Yakni Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Hal ini berdasarkan SE Kementerian Kesehatan RI No.HK02.02/1/3843/2021. Itu tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang dikeluarkan kemarin (27/10/2021).

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengaku telah mendapatkan edaran tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti ke Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar.

“Jadi akan dibuatkan SE Walikota untuk semua fasyankes agar bisa mengikuti edaran Kemenkes,” terang wanita yang akrab disapa Ida ini.

Diketahui, penurunan harga RT-PCR tersebut menindaklanjuti kebijakan baru Pemerintah Pusat. Di mana akan menerapkan PCR sebagai standar testing di semua moda transportasi umum. Juga mengantisipasi adanya ledakan kasus pada libur natal dan akhir tahun ini.

Sebelumnya, harga PCR disebut masih sangat mahal. Yakni mencapai Rp495 Ribu untuk Jawa-Bali sementara untuk luar Jawa-Bali mencapai Rp525 Ribu.

Ida mengaku akan melakukan sosialisasi dengan harga baru tersebut. Hal ini diharapkan bisa lebih meringankan san memudahkan masyatakat.

“Jadi ini akan diawasi dan disosialisasikan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat dengan harga baru yang diterapkan. Selain itu evaluasi periodik terkait batas tertinggi juga akan dilakukan mengantisipasi adanya lonjakan harga yang tak wajar.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tertinggi Untuk Pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” berikut bunyi surat edaran Kementerian Kesehatan yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir. (*)


BACA JUGA