LAKSUS Minta Kementerian PUPR Evaluasi Pembangunan Pasar Tempe
WAJO, GOSULSEL.COM – Proyek Pembangunan Pasar Tempe di Kecamatan Tempe, Sulsel diduga menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejauh ini pun proses pengerjaan masih terus berjalan.
Dugaan itu terletak pada mutu dan kualitas beton yang digunakan lantaran menggunakan material di bawah standar. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muhammad Ansar.
“Temuan awal kami di lapangan, pada saat proses pengerjaan pelat lantai dasar pasir urugan tidak melalui proses pemadatan, hanya menggunakan alat seadanya. Sehingga sebahagian lantai mengalami keretakan. Ditambah kualitas material di bawah standar. Ini kalau dites uji lab tidak memenuhi mutu kualitas beton K-250,” ungkapnya, Kamis (04/11/2021).
Temuan lainnya, lanjut Ansar, mutu kolom beton tidak sesuai spesifikasi beton kualitas K-300. “Ada 26 kolom beton tidak memenuhi standar, lagi-lagi karena kualitas material rendah,” seru Ansar.
Karena dugaan menyalahi RAB sejak pekerjaan awal, makanya proyek senilai Rp45 Miliar yang dikerjakan PT Delima Agung Utama mengalami keterlambatan progress pekerjaan. Hal ini justru membawa dampak buruk.
“Tertunda pengerjaan pengecoran. Masa pelaksanaan sisa 2 bulan berakhir 31 Desember, progress di lapangan baru mencapai kurang lebih 30 persen. Kalau dihitung per November ini deviasinya mencapai 30 persen. Terancam gagal dan pelaksana terkena sanksi atau penalti hingga berujung penghentian kontrak kerja,” papar Ansar yang aktif melakukan peran serta masyarakat dalam hal pencegahan korupsi di wilayah Sulsel
Olehnya, Ansar meminta Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya segera mengevaluasi kinerja Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah II Sulawesi Selatan. “Satker PPK Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sulsel harus juga bertanggung jawab, terlebih pelaksana dan konsultan pengawasnya,” tegasnya.
Data yang dihimpun, proyek pembangunan Pasar Tempe merupakan proyek strategis nasional percontohan pertama di kawasan Indonesia Timur. Pasar ini dibangun dengan menggunakan Dana APBN Rp45.340.239.338,63 dimenangkan PT Delima Agung Utama yang beralamat di Jl Suryalaya XII No 6, Buah Batu Bandung, Jawa Barat.
Pembangunan Pasar Tempe dimaksudkan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan. Namun, lantaran pembangunannya tersendat-sendat, perputaran roda ekonomi ikut terpengaruh, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Sejak awal kami menduga proyek ini sarat masalah, mulai dari tendernya, penggunaan materialnya hingga Andal Lalinnya. Ini peran serta kami di tengah masyarakat mengawasi penggunaan uang rakyat, upaya pencegahan korupsi,” tutup Ansar. (*)