Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar/Ist

Puluhan Aktivis Antikorupsi Sulsel Siap Kawal Kasus CSR di Galesong Utara

Minggu, 21 November 2021 | 20:34 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Puluhan aktivis antikorupsi Sulsel menyatakan kesiapannya. Mereka akan mengawal penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) di Galesong Utara (Galut) Kabupaten Takalar, yang kini bergulir di Polda Sulsel.

“Hasil konsolidasi kami dengan teman teman aktivis antikorupsi menyimpulkan, salah satu kasus yang menjadi atensi dalam pengawalan adalah dugaan korupsi dana CSR di Galut,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muhammad Ansar, Minggu (21/11/2021).

Menurut Muhammad Ansar, sedikitnya ada 10 kasus yang menjadi atensi dalam pengawalan, salah satunya kasus CSR Galut. Konsolidasi dilakukan dalam rangka, giat peringatakan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember 2021, mendatang.

Menurut Ansar, LAKSUS bersama koalisinya telah menyusun agenda. Itu untuk memperingati momentum hari penting itu.

Kasus CSR di Galut, kata dia, menjadi fokus tersendiri karena banyak menyita perhatian publik. Sejak awal penggelontoran dana CSR, kata dia,  banyak masyarakat yang mempertanyakan penggunaan dana itu, karena dinilai tidak transparan.

Menurut Muhammad Ansar, dari data yang diterima lembaganya, tahun 2018, sejumlah desa di Galesong Utara telah menerima dana CSR dari perusahaan tambang pasir sebagai tanggung jawab sosial ke masyarakat. Dana tersebut dikucurkan oleh PT Gasing Indonesia. 

Empat desa yang telah menerima dana CSR dari PT Gasing. Yakni, Aeng Batu-batu sebesar Rp525 Juta. Lainnya yang keciprat dana itu yakni Desa Aeng Towa menerima Rp300 Juta, Desa Sampulungan Rp300 Juta, dan Desa Tamalate, R375 Juta. 

Dokumen yang diteken oleh Direktur Utama PT Gasing Indonesia beraktivitas di peraitan Galesong Utara pada 2017. Sekitar empat bulan perusahaan itu beroperasi dalam rangka penambangan pasir laut untuk menimbun megaproyek pembangunan Center Poinof Indonesia (CPI) di Pantai Losari. 

Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan masih terus rangkaian penyelidikan kasus tersebut. Sudah lima kepala desa yang telah diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSr yang dikucurkan sejak 2018 hingga 2020.

“Kasus ini wajib tuntas. Kami minta penyidik menyeret semua pihak yang terbukti menyalahgunakan dana ini,” tegas Muhammad Ansar. 

Muhammad Ansar menimpali, saat ini LAKSUS dan koalisinya masih mengkaji secara cermat soal retribusi aktivitas penambangan pasir di Galut. Adapun dengan jumlah PAD yang masuk ke kas Pemda Takalar. (*)


BACA JUGA