Terbukti Korupsi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Ia pun divonis 5 tahun penjara.
Keputusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (29/11/2021). Dan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda,” katanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” sambung Ibrahim.
Hukuman 5 tahun ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya adalah 6 tahun.
Selain divonis penjara 5 tahun, NA juga didenda pidana Rp 500 juta. Hal ini sama dengan yang dilayangkan oleh JPU KPK. Adapun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah. Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp3.187.600.000 dan SGD350.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa, Zainal Abidin.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi penjara selama satu tahun,” sambungnya.
Terakhir, jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa NA berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Di mana terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Sebelumnya, terdakwa NA saat itu sebagai Gubernur Sulsel terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu (27/02/2021). Lembaga antirasuah menyita uang Rp1 Miliar dan menangkap lima orang lainnya bersama Nurdin.(*)