Penyegelan lapak Kanrerong oleh Satpol PP Kota Makassar, Senin (10/01/2022)

Iuran Listrik Menunggak, Satpol PP Makassar Segel 120 Lapak Kanrerong

Senin, 10 Januari 2022 | 23:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satpol PP Kota Makassar kembali melakukan penyegelan. Kali ini, pihaknya telah menyegel 70 lapak di kawasan kuliner Kanrerong di Jalan R.A Kartini, Senin (10/01/2022).

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan penyegelan tersebut lantaran para pelapak Kanrerong tak membayar iuran listrik. Total ada 120 lapak yang bakal disegel.

pt-vale-indonesia

Penyegelan tersebut berdasarkan permintaan dari Dinas Koperasi dan UMKM (Diskopumkm) Kota Makassar. Para pelapak dinilai melanggar Perwali yang salah satunya mensyaratkan pembayaran iuran listrik.

“Rencananya 120 cuman sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus,” kata Iqbal.

Rupanya ada beberapa pelapak yang tak tahu menahu ihwal adanya pembayaran iuran listrik. Iqbal pun meminta mereka untuk berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

“Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi dari dinas koperasi,” lanjut Iqbal.

Lebih jauh, Iqbal mengatakan sebelum ada penertiban, sosialisasi soal iuran listrik sudah disampaikan oleh pemerintah kota. “120 ini enggan melaksanakan kewajibannya, tunggakannya macam-macam,” ungkapnya.

Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap Kanrerong. Sebab, merupakan aset pemerintah.

“Terkait dengan kapan dibuka, setelah ada permintaan lagi dari dinas koperasi. Kalau ada pedagang yang datang kita pidanakan,” tutur Iqbal.

Sebelumnya, Dinas Koperasi Kota Makassar telah menalangi biaya listrik para pedagang yang berjualan di kawasan Kanrerong. Pasalnya, Pemkot Makassar ditagih oleh PLN untuk membayar tunggakan listrik selama dua bulan, periode Oktober dan November 2021.

Bahkan pada Desember lalu pihak PLN mengancam untuk memutus sambungan listrik pelapak di Kanrerong. Nilainya mencapai Rp53 juta, yakni Rp26 Juta pada bulan Oktober dan Rp27 Juta di bulan November.

Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan, untuk pembayaran listrik dan air sebenarnya menjadi tanggungan masing-masing pedagang atau pemilik los. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 29/2018 Tentang Pedang Kaki Lima Kanrerong Karebosi.

Tepatnya pada Bab VI Hak dan Kewajiban, Pasal 15 huruf F Dimana pedagang berkewajiban membayar rekening air bersih dan rekening listrik. Hanya saja, Wali Kota Makassar memberi kebijakan subsidi pembayaran air dan listrik selama dua tahun pertama.

“Kanrerong hadir pada tahun 2018, sebenarnya mulai saat itu mereka harus membayar listrik dan airnya, tapi pak Wali beri keringanan selama dua tahun, sampai tahun 2020,” jelasnya.

Seharusnya, pada awal tahun 2021 pada pedagang sudah mulai membayar tagihan listriknya masing-masing. Hanya saja, Pemkot memberi keringanan, sehingga biaya yang ditagihkan hanya dua bulan terakhir.

“Selama ini yang digunakan membayar itu APBD Pemkot, mulai sekarang kita mau kembali ke aturan yang sudah ada di Perwali,” jelasnya.

Sebab itu, ia meminta pedagang melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.

Salah satu pelapak yang berjualan di kawasan Kanrerong mempersoalkan penagihan pembayaran listrik yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.

Mereka mengaku diminta pembayaran listrik dengan nilai yang berbeda tanpa kwitansi.

Menanggapi hal tersebut, Staf UPTD Kanreroong Wirawan mengatakan, pihaknya melakukan penagihan sesuai dengan pemakaian para pemilik los.

Penagihannya memang berbeda, sesuai dengan hasil pendataan. Penagihan senilai Rp53 juta dibagi kepada 226 los di kawasan tersebut.

“Ada yang punya kipas, rice cooker, blender, dispenser, kita tagih sesuai pemakaian, sudah kita hitung dan ada kwitansi yang kami berikan dari Dinas Koperasi,” terangnya.

“Tidak mungkin pakai kwitansi PLN, karena pembayarannya sekaligus bukan per los, makanya kami bagi berdasarkan berapa banyak listrik yang mereka pakai,” terangnya.

Nantinya, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terhadap pembayaran listrik pada masing-masing los atau lapak di Kanrerong dan juga agar menjadi lebih efektif dalam penggunaan listrik, ke depan, pemerintah kota bakal memberlakukan meteran di masing-masing lapak.(*)


BACA JUGA