Memorandum of Understanding antara TDA Makassar dan Legalta, Minggu (23/01/2022)/Ist

Dirikan Pusat Bantuan Hukum, TDA Makassar dan Legalta Bantu UMKM

Minggu, 23 Januari 2022 | 23:57 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tangan Di Atas (TDA) Makassar dan Legalta membentuk Pusat Bantuan Hukum. Dikhususkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Makassar.

Tujuan pembentukan pusat bantuan hukum tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Itu terkait aspek legal dalam lingkup Kewirausahaan khususnya para UMKM

pt-vale-indonesia

Direktur Legalta, Rahmat Indra Sakti mengatakan, yang melatarbelakangi pihaknya selaku penggagas pusat bantuan hukum yakni aspek legal bisnis. Tidak kalah penting dibanding manajerial, marketing, sales maupun branding dalam sebuah bisnis.

“Aspek legal merupakan hal fundamental dalam sebuah bisnis, tetapi masih banyak pengusaha UMKM yang mengesampingkan pentingnya pemahaman dan pemenuhan aspek legal terkait usaha yang mereka jalankan, dan juga karena awam hukum, jadinya tidak sedikit UMKM yang mengalami atau terjerat permasalahan hukum,” ujar Indra, Minggu (23/01/2022).

“Melalui pusat bantuan ini semoga kedepannya tidak ada lagi UMKM yang bermasalah dengan hukum,” sambungnya.

Secara resmi pusat bantuan hukum tersebut berdiri pada tanggal 15 Januari 2022 berlokasi di dua tempat pertama di TDA Centre Jalan Perintis Kemerdekaan 13 depan Kantor Imigrasi Makassar. Kedua, di Kantor Legalta Jalan Dr. Ratulangi 83 A Makassar mengikuti Memorandum of Understanding (MoU) antara TDA Makassar dan Legalta.

Selain membentuk Pusat Bantuan Hukum, Komunitas TDA Makassar bersama Legalta juga akan rutin melakukan edukasi kepada UMKM se-makassar. Pihaknya membahas terkait aspek legal dalam lingkup Kewirausahaan. (*)


BACA JUGA