LAKSUS: Penetapan Tersangka Korupsi RS Fatimah Jangan Tebang Pilih
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), M Ansar, menduga kasus dugaan korupsi proyek alkes di RS Fatimah Makassar memungkinkan menyeret banyak pihak. Ia mendorong Polda Sulsel membongkar sampai ke akarnya.
“Kita dukung Polda Sulsel menuntaskan kasus ini. Kita berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka nantinya,” harapnya, Selasa (25/01/2022).
Ansar menduga, kasus ini tak terlalu rumit. Penyidik bisa dengan mudah mendeteksi siapa-siapa yang berpotensi terlibat.
Begitu juga dengan modusnya, sudah terbuka lewat hasil penyelidikan. Penyidik sisa membutuhkan hasil audit untuk memastikan berapa total kerugian negara.
“Saya kira penyidik bisa mengetahui siapa yang terlihat dari penyelidikan selama ini. Itulah akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Artinya penyidik sudah tahu siapa yang terlibat dan seperti apa modusnya,” papar Ansar.
Pihaknya mendorong agar penetapan tersangka tak berlarut-larut. Ia juga mendesak BPK segera melakukan audit.
“Audit ini menjadi dasar penetapan kerugian negara. Dari hasil audit ini penyidik baru akan menetapkan tersangka,” tandasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sendiri mengakui tinggal menunggu hasil audit BPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah Makassar. Penyidik telah mendalami peran sejumlah pihak.
“Kita sedang menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui total kerugian negara dari kasus ini. Setelah itu baru kita tetapkan tersangka,” terang Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli, Kamis (11/11/2021).
Menurut Fadli, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPK. Hasil audit BPK nanti akan menjadi dasar penetapan tersangka.
Proyek pengadaan alkes RS Fatimah menghabiskan anggaran lebih dari Rp20 miliar. Proyek ini digulir tahun 2016.
Ditanya siapa saja yang memungkinkan jadi tersangka, Fadli masih enggan merinci. Ia menggambarkan bahwa proyek ini melibatkan pihak-pihak secara kolektif. Alur kasusnya sudah jelas siapa yang bertanggung jawab.
“Kan sudah naik ke penyidikan. Jadi kita sudah tahu alur kasusnya dan siapa yang bertangung jawab,” paparnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30-an orang yang masih berstatus sebagai saksi. Termasuk Mantan Wagub Sulsel, Agus Arifim Nu’mang yang turut diperiksa kemarin. Agus juga diperiksa sebagai saksi.
“Masih saksi untuk sementara,” kata Kompol Fadli.
Ia juga menerangkan, kasus tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun. Usai adanya laporan terkait kejanggalan alat kesehatan yang digunakan tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik di Rumah Sakit Fatimah Makassar.
“Laporannya sudah beberapa bulan lalu. Dan kasus ini sudah kami tangani hampir setahun,” ungkap Fadli.
Dijelaskannya lagi, bahwa alat kesehatan yang digunakan untuk pengadaan di Rumah Sakit Fatimah, Makassar terindikasi mark up dan atau ada black market.
“Mereka bermodus adakan alkes (alat kesehatan). Ada dugaan mark up dan black market dalam pengadaannya,” tutup Kompol Fadli.(*)