Pengadaan Alkes RS Fatimah, BPK RI Temukan Rp9,3 Milliar Kerugian Negara

Selasa, 01 Februari 2022 | 15:29 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Makassar memasuki babak baru. Di mana Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Hasil kerugian negara RS Fatimah Pemprov Sulsel sudah diterima (dari BPK RI). Kerugian negara Rp9,3 milyar,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dikonfirmasi perihal kasus ini, Senin (31/01/2022).

Adanya temuan kerugian negara oleh BPK RI membuktikan bahwa dalam pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut terdapat tindak pidana korupsi. Hanya saja perihal siapa tersangka dalam kasus ini, Fadli masih enggan membeberkan.

Ia mengatakan masih ada beberapa rangkaian yang akan dilakukan pihaknya sebelum dilakukan penetapan tersangka. “Penentuan tersangka melalui gelar perkara Minggu depan,” sebutnya.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), M Ansar menyebut, kinerja Ditkrimsus Polda Sulsel dalam perkara ini perlu diapresiasi. Itu sebagai upaya dalam memerangi koruptor di Sulsel.

Hasil audit yang dikeluarkan BPK RI dinilai sebagai bukti. Itu bahwa penyidik serius menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RS Fatimah tahun anggaran 2016.

“Polda Sulsel harus terus profesional dan konsisten dalam memberantas korupsi yang ada di Sulsel,” kata Ansar.

Ia pun berpesan agar penyidik tetap konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Aktor-aktor yang ikut mencicipi aliran dana dalam pengadaan Alkes RS Fatimah tahun itu diminta agar turut diproses secara hukum.

“Kita yakin dalam kasus ini tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka,” ujarnya.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang lebih, namun statusnya masih sebatas saksi. Termasuk Mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang.

Bukan hanya Agus, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga telah dimintai keterangan. Mulai dari Direktur Rumah Sakit hingga PPK dan PPTKnya. Mereka diperiksa untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up anggaran pengadaan Alkes RS Siti Fatimah degan total pagu anggaran sebesar Rp20 Miliar. (*)


BACA JUGA