Pimpinan PT Pegadaian Kanwil VI Makassar bersama pimpinan Kemenag Sulsel mengadakan pertemuan pada 25 Januari 2022. Keduanya pun membahas beberapa produk syariah dalam pembiayaan haji/Ist

Silaturahmi, Pegadaian Makassar dan Kemenag Sulsel Bahas Produk Arrum Haji

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pimpinan PT Pegadaian Kanwil VI Makassar bersama pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan pertemuan pada 25 Januari 2022. Keduanya pun membahas beberapa produk syariah dalam pembiayaan haji.

Pemimpin Wilayah Kanwil VI PT Pegadaian Makassar, Zulfan memaparkan salah satu produk syariah yang ada di lembaganya yakni Arrum Haji. Itu bisa dimanfaatkan oleh para nasabah atau calon jamaah haji dalam menunaikan salah satu rukun Islam tersebut.

pt-vale-indonesia

“Produk Arrum Haji ini konsen pada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas dan proses yang mudah serta aman,” ucap Zulfan.

Zulfan menjelaskan bahwa produk Arrum Haji ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji. Produk syariah ini pun sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa keunggulan produknya diantaranya biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman. Serta jaminan emas yang dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan.

“Termasuk di dalamnya pelayanan dari pegadaian di mana menjadi fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag. Tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabungan haji Arrum Haji bukan dana talangan,” tambah Zulfan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menilai bahwa praktik gadai di PT Pegadaian Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam Al-Quran. Hal itu pula dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sebab setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalu atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional,” ucap Khaeroni.

Khaeroni menambahkan, Pegadaian Syariah utamanya dengan produk syariahnya menjadi lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah. Khususnya bagi umat yang memiliki niat suci menunaikan Rukun Islam yang kelima yakni melaksanakan ibadah haji.

“Semoga Produk Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbulkan masalah,” tutup Khaeroni. (*)


BACA JUGA