Kuasa Hukum Zarindah: OSOS Itu Investor Janji, Bukan Investor Dana
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang perdata kasus yang diajukan PT Osos Al Masarat International terhadap PT Zarindah Perdana. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/02/2022).
Lanjutan persidangan gugatan perdata perkara Nomor 392/PDT/2021/PN MKs itu menganggedakan duplik. Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana, Ismar menyatakan, perusahaan asal Arab Saudi itu yang disebut-sebut sebagai investor yang bermanfaat bagi iklim bisnis di Indonesia sangat jauh dari kenyataan.
“Di awal klien kami dibuatkan perjanjian, diminta menandatangani tanda terima dana, bahkan surat pernyataan yang akhirnya nilainya sangat jauh dari apa yang diterima dengan yang ditandatangani,” beber Ismar.
Anehnya lagi, Ismar mengaku di awal kliennya bahkan diminta menandatangani surat tanda terima uang sebesar Rp961 Miliar yang tak pernah diterima PT Zarindah. Juga menantangani pernyataan akan mengembalikan dana Rp375 Miliar yang juga tidak pernah diterima PT Zarindah.
“Mereka juga menggugat masalah itu, namun sudah ditolak Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor putusan 282/ PDT/2020/PT MKS. Hal ini juga dikuatkan dengan ditolaknya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel,” jelasnya.
Ismar pun mengaku bingung. Sebab, PT Osos kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nominal kerugian yang berbeda yakni Rp258 Miliar. Inkonsistensi nominal gugatan itu harusnya bisa jadi pertimbangan Pengadilan Negeri Makassar.
“Saat ini dimasukkan lagi surat pernyataan Rp258 miliar yang menandakan tidak konsistennya gugatan pihak PT Osos dan dana tersebut tidak pernah diterima klien kami,” katanya.
Penandatangan sendiri dilakukan di berbagai tempat. Seperti di DKI Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur.
Ismar menjelaskan, kasus itu sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian, karena tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana.
“Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang, tapi sudah lama berjalan,” jelasnya.
“Pertama, mereka sudah lakukan laporan Polisi di Mabes Polri dan Alhamdulillah itu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan) dengan nomor B/231/III/2020 tidak terbukti dan laporkan kembali ke Polda Sulsel dan juga SP3, kemudian lakukan gugatan kurang lebih 2019 di Pengadilan Negeri Makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan,” tambahnya.
Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari Mabes Polri dalam SP3 nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. Penghentian penyelidikan No.B 108/IX/REs.II/2020.
“Pembuktiannya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima dan berapa yang dikembalikan semuanya lengkap secara administratif lewat rekening koran dan ini tidak pernah mau dimunculkan pihak PT Osos. Mungkin dikuatirkan pemegang saham di PT Osos akan kaget melihat selisih dari apa yang dikatakan dengan kenyataan yang ada,” bebernya.
“Intinya klien kami punya bukti transfer dari PT Osos tidak lebih dari 15 persen dari apa yang selalu klien kami tandatangani perjanjian ataupun terima uang, klien kami juga di awal sangat gembira dengan adanya penandatanganan perjanjian, tanda terima uang, dan pernyataan, namun semuanya tidak pernah terpenuhi. Ini yang mungkin dibilang investor bodong mengaku banyak duit, ternyata biang masalah,” tambahnya.
“PT Zarindah juga sudah melakukan pengembalian tentu saja versi PT Zarindah, karena di setiap perjanjian disebutkan kerja sama ini sesuai syariat Islam, yakni tanpa riba,” sambungnya.
Ismar meyakini gugatan yang baru sekarang ini, tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu. Pasalnya, perubahannya cuman angka dan proses pengajuannya.
Oleh karena itu, ia menyakini hasil persidangan tetap sama, yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh seperti sebelumnya.
“Tolong selanjutnya jangan memvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum, kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan Pengadilan, apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah,” tutupnya.
Kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat International bekerja sama memberikan modal pekerjaan. Itu ke perusahaan PT Zarindah Perdana pada 2015-2018. (*)