Satpol PP Kota Makassar mendapati dua pelaku usaha restoran dan bar melanggar aturan penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi, Kamis (03/03/2022)/Ist

Hari Raya Nyepi, Satpol PP Makassar Dapati Tempat Hiburan Langgar Penutupan Sementara

Kamis, 03 Maret 2022 | 23:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar mendapati dua pelaku usaha restoran dan bar melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar. Hal itu terkait penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan. Ia mengatakan, berdasarkan hasil patroli anggota di lapangan, ada 4 pelaku usaha yang melanggar SE Wali Kota.

“Ada 2 pelaku usaha ijin restoran dan 2 bar dengan ijin minol yang kedapatan melanggar SE Wali Kota terkait pelarangan operasi dalam rangka hari raya nyepi,” ujarnya, Kamis (03/03/2022).

Selain itu, kata Iqbal, ada juga laporan dari warga yang mendapati pelaku usaha yang tak indahkan SE tersebut. “Dari info masyarat juga diketahui ada 2 usaha lain yag melanggar 1 bar dan 1 kafe,” sebutnya.

Olehnya itu, pihaknya akan menurunkan personil. Tugasnya mendatangi pelaku usaha yang bandel untuk diperingati.

“Rencananya personil Satpol PP akan atensi khusus untuk giat sebentar malam,” katanya.

Diketahui, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 2022. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) memberlakukan penutupan terhadap seluruh tempat hiburan malam dan semacamnya.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung sebelumnya mengatakan, semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Beryanyi keluarga, Club Malam, Diskotk, Live Music, Pijat/Refieksi, dan semecamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, ditutup.

Penutupan paling lambat Hari Rabu Tanggal 2 Maret. Kemudian dibuka kembali tanggal 4 Maret 2022.

“Kami harapkan untuk usaha hiburan di Kota Makasar mematuhi aturan yang diatur dalam Perda No 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Parawisata,” harap Andika.(*)


BACA JUGA