Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana bersama tim dan Disperindag Sulsel memantau distributor minyak goreng PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) di Gudang Jalan Ir Sutami Nomor 38, Jumat (04/03/2022)

Dugaan Praktik Tying, KPPU Makassar Pantau Distributor Minyak Goreng

Jumat, 04 Maret 2022 | 15:13 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar melakukan pemantauan terhadap distributor minyak goreng. Salah satunya PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) di Gudang Jalan Ir Sutami Nomor 38, Jumat (04/03/2022).

Pantauan itu dilakukan langsung oleh Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana bersama tim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel.

pt-vale-indonesia

Hilman Pujana menyampaikan bahwa pantauan ke distributor dilakukan atas dasar dari laporan pedagang di beberapa pasar tradisional. Mereka, kata dia, menemukan dugaan permainan pada penjualan minyak goreng.

“Informasi yang kami himpun dari mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil,” ungkap Hilman.

Pada UU Nomor 5 Tahun 1999, hal tersebut dikenal dengan Tying. Adalah produk yang digabungkan atau dipaketkan dari satu produk. Informasi adanya dugaan tindakan tersebut, lanjut Hilman, mesti ditindaklanjuti.

“Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya,” ucap Hilman.

KPPU dalam hal ini melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya. Tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktek tying.

“Terlebih pada situasi seperti saat ini, terkait kebutuhan minyak goreng jangan mengambil kesempatan untuk ikut mempaketkan dengan produk lainnya. Namun jika hal tersebut berlanjut, kami pastikan akan masukkan kearah penegakan hukum,” jelas Hilman.

Dalam hal ini KPPU tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha. Namun, kata dia, tujuannya ingin menyadarkan bahwa perilaku tying seperti ini dilarang oleh regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.

“KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir,” tutup Hilman.

Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi, Ridwan Effendi menegaskan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya. Juga tidak pernah mempersyaratkan itu ke toko.

“Untuk harga minyak goreng kami mengikuti harga HET adalah Rp14.000,-/liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan yakni Rp28.000,” tegasnya.

Kepala Bidang Promosi Perdagangan Disperindag Sulsel, Aldiana menyatakan telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali. Itu dengan mengundang para distributor.

Sedangkan dari hasil pantauan lapangan masih ditemukan beberapa toko atau pengecer yang menjual diatas harga HET. Walau sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai harga HET.

Pada sisi lainnya data pasokan dari produsen terkait stock minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat. “Kedepannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya. (*)


BACA JUGA