PD Parkir Makassar Minta Masyarakat Laporkan Jukir Liar

Senin, 14 Maret 2022 | 13:04 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Menanggapi pemberitaan di salah satu media terkait dengan maraknya jukir liar yang dianggap, bahwa Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, saat ini tidak berkutik dan terkesan melakukan pembiaran. Sehingga, seolah-olah ada oknum yang diduga membekingi.

“Kalau terbukti, kami Layangkan Pemecatan pada oknum itu. Olehnya pada kesempatan ini perlu kami klarifikasi, bahwa saat ini kami tetap berusaha secara maksimal untuk meminimalisir,” ujar Kabag Pengelola, Asrul B, Senin (14/03/2022).

pt-vale-indonesia

“Misalnya, memassifkan patroli rutin TIM TRC melalui 2 unit kendaraan tujuan, agar bisa menekan keberadaan Jukir” liar disetiap wilayah,” tambahnya.

Jika ada terindikasi melakukan pungli, jelas Humas PD Parkir Makassar ini, karena memungut uang masyarakat tanpa legalitas hukum. Ia langsung memerintahkan personil TRC melakukan penyisiran diseluruh wilayah Kota Makassar.

“Itu untuk memastikan disetiap titik parkir dikelola oleh Jukir Resmi. Disamping itu juga dalam hal ini TRC bertugas menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat yang masuk lewat Humas PD Parkir Makassar baik pengaduan lewat Medsos atau person,” ungkapnya.

Apalagi, tambahnya, jika keberadaan jukir liar memang menjadi fenomena di setiap kota berkembang, seperti Makassar. Penangananya perlu dilaksanakan secara massif dan melibatkan semua pihak.

“Utamanya teman -teman media yang memang bertugas sebagai monitoring kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan pemmerintah. Sehingga, kami juga butuh saran dan masukan’ta, jika menemukan hal tersebut di lapangan untuk bantu menginformasikan, agar secepatnya kami tindak lanjuti,” urainya.

Ada pun itu, saat ini orientasi kerja PD Parkir Makassar yang di komandoi 2 Penjabat Direksi, Andi Fadly Ferdiansyah dan Nikolaus Beni hal itu sesuai Perwali 66 Tahun 2022. Itu tentang percepatan penataan Total BUMD, lebih kepada pengutan kelembagaan dalam rangka perubahan fungsi.

“Di mana nantinya PD Parkir Makassar, bukan lagi sebagai penagih, akan tetapi sebagai Pengelola Parkir yang akan bekerja sama dengan Instansi. Mau pun badan Usaha yang memiliki pelataran khusus di manfaatkan sebagai lahan parkir,” tutup Asrul. (*)


BACA JUGA