Merugikan, LAKSUS Desak Polisi Usut Penjualan Kosmetik Tanpa Legalitas BPOM
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Maraknya penjualan kosmetik berupa krim pelembab serta pemutih wajah yang diduga tidak memiliki legalitas serta izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), membuat sejumlah kalangan prihatin. Salah satunya, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muhammad Ansar.
Bisnis kosmetik saat ini menjadi salah satu lahan yang menggiurkan bagi banyak orang. Tingginya demand akan kosmetik membuat menjamurnya penjaja kosmetik di hampir semua platform e-commerse. Hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi pandemi COVID-19 yang mengubah pola belanja masyarakat dari offline bergeser ke online.
Data Badan Pusat Statistik selama 7 bulan pandemi mencatat peningkatan 480% transaksi online/daring. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum seller di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
Pria yang dikenal kritis ini menegaskan, pihaknya sangat prihatin dengan maraknya penjualan kosmetik serta obat obatan pelangsing, Krim Pemutih, dan sebagainya, di tengah tengah masyarakat Sulsel, khususnya Makassar.
“Penjualan banyak dilakukan secara bebas dan vulgar melalui siaran langsung di handphone. Yang kami pertanyakan, apakah produk produk itu sudah memiliki izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Jika tidak, maka ini barang ilegal. Dampaknya bisa berbahaya kepada konsumen,” tegas Ansar, Selasa (15/03/2022).
Menurut Ansar, Polda Sulsel melalui Ditreskrimsus dan pihak terkait tidak bisa tinggal diam dengan fenomena ini. Bagaimana pun, semua produk kosmetik serta obat obatan serta bahan makanan yang beredar di masyarakat harus melalui hasil uji dari BPOM.
“Kosmetik ilegal bisa membawa dampak berbahaya bagi penggunanya. Kalau ada apa apa siapa yang bertanggungjawab,” tegas Ansar.
Ansar berujar, lembaganya sudah mengantongi daftar sedikitnya 10 penyalur atau biasa yang disebut owner kosmetik yang diduga sudah memasarkan produk di Sulsel. Pekan ini, juga, dia akan membawa data datanya untuk diserahkan sebagai pelaporan ke penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulsel.
“Kami juga akan membawa laporan ke Mabes Polri. Karena ada dugaan sebagian kosmetik yang kami duga ilegal itu dipasok dari luar Sulsel, salah satunya Jakarta,” tegas Muh Ansar.
“Berbisnis itu punya aturan. Kalau kosmetik harus ada izin BPOM. Kenapa ada pengusaha yang berani menjual meski tanpa izin BPOM. Ini jelas harus dicurigai. Kalau bahanya aman pasti mereka berani mengurus izin baru memasarkan produknya. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” tutup Muh Ansar. (*)