Penjualan minyak goreng di Supermarket/Int

KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Kasus Naik Jadi Penyidikan

Senin, 28 Maret 2022 | 18:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Tim Investigasi mengaku telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Atas temuannya, pihaknya kini menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan.

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa,” ungkap Direktur Investigasi KPPU, Gopprera, Senin (28/03/2022).

pt-vale-indonesia

Diketahui, KPPU telah melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak sejak 26 Januari 2022. Proses dilakukan terkait laporan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak terkait. Termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.

Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari ke depan. Dan akan berfokus pada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Selain itu, KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor. Juga akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

“Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi,” lanjut Gopprera.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi hingga 50 persen dari total keuntungan yang didapat. Atau 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.(*)


BACA JUGA