KPPU Mulai Sidang Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng, 27 Terlapor Hadir

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:03 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terkait kasus penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng atau bisa disebut dengan kartel minyak goreng. Dalam kasus ini, sebanyak 27 terlapor diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pelaksaan sidang ini dilakukan setelah hadirnya seluruh terlapor dalam persidangan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang ini sebelumnya dijadwalkan pada 17 Oktober 2022 namun ditunda akibat tidak hadirnya empat dari 27 terlapor.

pt-vale-indonesia

Dalam Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Di mana menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.

Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5. “Mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret hingga Mei 2022,” ucap Kepala Panitera, Akhmad Muhari.

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Setelah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor yang merupakan produsen minyak goreng ini untuk mempelajari laporan tersebut. Dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin (07/11/2022) nanti.

Adapun 27 terlapor yang hadir dalam sidang tersebut:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.(*)


BACA JUGA