OJK-Kemenko Polhukam Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) menjalin kerjasama dalam upaya perkuat penegakan hukum. Terkhusus untuk sektor jasa keuangan.
Kerja sama keduanya meliputi bebee hal. Diantaranya, penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.
Disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul. Itu sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.
“Kami akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh, Kamis (07/04/2022).
Kesepakatan kerja sama tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud MD. Bertempat di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (06/04/2022).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud MD mengatakan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam. Keduanya ingin meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:
1. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan.
2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan.
3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli.
5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia,
6. Pertukaran data dan/atau informasi. (*)