AN, terduga pelaku yang membawa kabur gadis di bawah umur di Kabupaten Takalar, berhasil diamankan di Mapolres Takalar, Rabu (11/05/2022)/Ist

Remaja Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur di Takalar, Polisi: Ada Motif Asmara

Rabu, 11 Mei 2022 | 22:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Takalar tidak butuh waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang membawa anak gadis dibawah umur di Kabupaten Takalar.

Pelaku berinisial AN alias Bintang usia 19 tahun asal Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

AN ditangkap oleh Tim Resmob Polres Takalar di Pimpin oleh KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Kaharuddin.

Reskrim Polres Takalar juga di backup personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng di Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Rabu (11/05/2022) sekira pukul 01.30 Wita.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Takalar, Kompol H. Abdul Malik menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL pada hari Selasa 10 Mei 2022 sekitar 11.00 Wita.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua
NA, gadis dibawa umur berusia 11 tahun. NA sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Kabupaten Takalar.

“Orang tua korban NA melaporkan bahwa anaknya dibawa lari. Personel lalu bertindak cepat, hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap,” katanya saat merilis kasus ini di Mapolres Takalar, Rabu (11/05/2022).

Kompol H. Abdul Malik mengatakan, setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah membawa kabur NA.

NA dijemput di depan sekolahnya oleh pelaku. Lalu dibawa kabur menggunakan mobil angkutan umum menuju Kabupaten Bantaeng.

“Kasus ini ada motif asmara sesuai pengakuan pelaku dan NA. Meskipun usianya masih belia, keduanya mengaku menjalin hubungan asmara,” terangnya.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni dua handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 332 sesuai KHUP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)


BACA JUGA