Pernah Dipidana Karena Tidak Netral, Seorang ASN di Gowa Aktif Kampanye Netralitas Pemilu
GOWA, GOSULSEL.COM — Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial RN di Kabupaten Gowa kini aktif berkampanye tentang netralitas ASN dalam Pemilu.
Hal itu dilakukan RN setelah sempat dipidana karena terbukti melanggar netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa tahun 2020 lalu.
RN saat itu diproses oleh Bawaslu Kabupaten Gowa dan dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Hal itu disampaikan RN itu saat diundang dalam dialog publik tematik peran dan partisipasi perempuan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Gowa, Senin (13/06/2022) kemarin.
Dalam kesempatan itu, RN mengaku bahwa saat itu dirinya terjebak konteks dimana dia dialihkan pada ranah yang tidak dipahami sebelumnya.
“Karena kapasitas saya berkomentar di group Facebook saat itu pada saat magrib dan saya berfikir saya sudah bukan ASN, saya belum membuka pasal apa itu ASN yang ternyata ASN itu mengikat artinya 24 jam saya adalah seorang ASN,” kata RN.
RN mengaku saat ini dia aktif menyosialisasikan netralitas ASN di lingkungannya. Sebab dia berharap tidak ada lagi ASN lain yang mengikuti jejaknya.
“Kasus yang saya alami banyak membuat pengaruh dalam karir dan keluarga saya,” tutupnya.(*)