Pelaku saat diamankan bersama barang bukti uang hasil curian

Curi Uang Nasabah Koperasi, Perempuan di Takalar Diringkus Polisi

Kamis, 16 Juni 2022 | 21:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Seorang perempuan di Kabupaten Takalar berinisial WP ditangkap personel Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar karena mencuri uang milik seorang nasabah koperasi.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dibantu Unit Intelkam Polsek Polut pada Kamis (16/06/2022).

pt-vale-indonesia

Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Suaib dan Kanit Intelkam, Aipda Zulfikar bersama sejumlah personel Polsek Polongbangkeng Utara.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Polongbangkeng Utara untuk diproses hukum akibat perbuatannya.

Kapolsek Polongbangkeng Utara, Iptu Sahabuddin mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari anggota piket terkait kasus pencurian uang.

Dia langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

Alhasil, berselang beberapa jam kemudian sekitar dini hari atas kegigihan anggota unit Reskrim dan unit Intelkam kasus tersebut dapat terungkap dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pada saat anggota piket melaporkan adanya kasus pencurian uang nasabah Koperasi PT Amarta Mikro Fintek, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk menyelidiki kasus ini, Alhamdulillah selang beberapa jam bisa di ungkap dan mengamankan pelaku,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Polut, Aipda Suaib menuturkan kronologi kasus pencurian uang nasabah koperasi tersebut.

Kata dia, saat itu korban bernama Jumadil yang merupakan karyawan koperasi mendatangi rumah pelaku yang juga nasabah untuk menagih pembayaran cicilan yang tersendat.

Pelaku lalu meminta korban untuk ditemani mencarikan dana pembayaran cicilan dimana pada saat itu korban menyanggupi dan mengantar pelaku
mengendarai sepeda motor berboncengan ke Kelurahan Palleko, Desa Timbuseng.

Tak hanya sampai disitu, pelaku juga diantar ke Desa Romang loe, Kacamatan Bontomarannu, Gowa kemudian kembali ke Kelurahan Palleko tepatnya di Pangkalan Ojek Palleko.

“Saat itu korban membawa uang dari nasabah sebesar Rp40.500.000 yang terbungkus dalam 9 amplop, saat korban memeriksa, 3 amplop raib dalam tasnya yakni 2 amplop yang isinya masing-masing Rp6.000.000 dan 1 amplop yang isinya Rp4.000.000,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA