HMI Maros Pertanyakan Alasan Perobohan Penjara Peninggalan Belanda

Minggu, 03 Juli 2022 | 23:39 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Indonesia memiliki banyak bangunan bersejarah kala perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Bangunan itu ada yang didirikan masyarakat lokal atau dibangun oleh negara kolonial seperti Belanda dan Jepang yang pernah menjajah bangsa ini .

Bangunan bersejarah di berbagai daerah di Indonesia saat ini ada yang masih kokoh berdiri dan dimanfaatkan, hingga menjadi cagar budaya. Tapi banyak juga kondisinya terabaikan, beralih fungsi, hingga sengaja dirobohkan.

pt-vale-indonesia

Ketua umum HMI cabang Maros Muhammad Akmal, menerangkan, di Indonesia khususnya di Kabupaten Maros sejatinya memiliki banyak bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda dan Jepang. Tapi sayangnya, banyak yang tak terjaga dan terawat. Bahkan tak sedikit yang sudah dihancurkan.

“Sayang sekali. Padahal bila itu terjaga, akan sangat indah dengan bangunan-bangunan lamanya serta bisa jadi warisan bagi generasi saat ini,” ujarnya, Minggu (3/7/2022).

Hasilnya, tak banyak kaum milenial atau gen Z yang tidak tahu soal bangunan seperti itu. kondisi bangunan bersejarah yang terlupakan menurut Akmal, butuh itikat dari pemda untuk melestarikan dan menjaga bangunan bersejarah.

Salah satu yang bisa dilakukan bila bangunan itu belum jadi cagar budaya adalah, segera membuat tim yang mengupayakannya jadi cagar budaya. Tujuannya, jika bangunan tersebut terjaga bisa menjadi tujuan wisata terlebih soal pendidikan.

“Karena ada UU yang mengatur. Pemda juga tentunya wajib membantu, karena merawat bangunan tua tentu tak mudah dan tak murah. Selain itu pemda juga bisa melibatkan pihak swasta untuk pembiayaannya melalui CSR-nya. Ini juga bisa dilakukan untuk melakukan revitalisasi bangunan itu sendiri. Sehingga akhirnya bangunan bersejarah itu bisa terjaga dan dikenal orang,” terangnya.

Akmal berharap, agar pemda lebih perhatian dengan bangunan bersejarah. Adanya kepedulian, maka akan terjaga dan terawat bangunan bersejarah. “Selain itu, pemda baik itu pemprov dan pemkab sepertinya harus mulai menggali lagi data-data bangunan bersejarah dan tua di sini, agar bisa terarsip dengan baik,” kata Akmal.

Bukan malah merobohkan seperti yang dilakukan kepada bangunan penjara lama Behearder Huis Van Berawing Maros. “90 persen bangunan ini dirobohkan rata dengan tanah. Saat ini hanya tersisa bagian depan saja yang masih kokoh berdiri menghadap ke jalan. Kalau tok bangunan itu harus dirobohkan atau dialihfungsikan, mesti dibarengi dengan alasan yang relevan dan tidak bertentangan dengan undang-undang.” tuturnya.

Padahal sebelumnya, pada 19 Mei 2021, ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Muhammad Ramli, mengaku telah melakukan sidang penetapan yang dihadiri oleh Kabid Kebudayaan dan Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman. Hasil dari sidang itu merekomendasikan dua bangunan tua di Maros yakni penjara lama di jalan Lanto Dg Pasewang dan kantor pos untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Maros.

Pengusulan itu dilakukan lantaran kedua bangunan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2010.

Pembongkaran bangunan kolonial Belanda ini juga mendapat banyak komentar miring di media sosial facebook. Dimana akun facebook bernama Cobe De Pippo menandai beberapa pengguna facebook lainnya serta mengupload foto sebelum dan setelah penjara lama itu dibongkar.

Tags:

BACA JUGA