Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding, BNI Tetap Harus Kembalikan Dana Nasabah

Kamis, 07 Juli 2022 | 09:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe atas kasus melakukan tindak pidana “Perbankan dan Pencucian Uang secara bersama-sama. Dan berlanjut” yang membuat hilangnya dana nasabah BNI yaitu korban IMB dan H/HTP. Pengadilan menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Musthofa.

Dilansir dari website http://sipp.pn-makassar.go.id/ , Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 Juni 2022. Berikut hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap banding Melati Bunga Sombe:
MENGADILI:

1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;

2. Merubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 sekedar mengenai pidana pengganti berupa pidana kurungan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:
– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELATI BUNGA SOMBE dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 untuk selebihnya;

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);

Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan memory banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman. Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak merubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa PT Bank Negara Indonesia (BNI TBK) wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama IMB dan H/HTP.

Salah satu tim kuasa hukum korban IMB, Izaac Lawalata menanggapi putusan banding pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa upaya banding terdakwa ditolak namun tidak mengubah tanggung jawab Bank BNI terhadap dana korban yang raib.

“Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar tidak membatalkan mengenai tanggung jawab manajemen Bank BNI terhadap dana korban IMB. Sehingga janji Bank BNI yang menunggu proses banding, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil 07 Bank BNI, Zulkifli, didepan peserta Aksi Damai (27/06) haruslah dipenuhi dengan langkah nyata mengembalikan seluruh dana korban IMB maupun H/HTP.,” ujar Izaac.

Dalam aksi damai yang digelar beberapa waktu yang lalu oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan-Bank BNI (SMAK-BNI) bersama gabungan LSM lainnya, Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap menyampaikan bahwa pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu (02/07/2022). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari BNI. (*)

Tags:

BACA JUGA